Profesi Melukis

*Bahtsul Masail PCNU Jombang ke-II, tanggal 22 Juni 2003 di Masjid Kauman Utara Jombang*

PROFESI MELUKIS

Deskripsi Masalah

Sesungguhnya manusia yang paling berat siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para pelukis (HR. Bukhari Muslim)

إن أشد الناس عذابا عند الله يوم القيامة المصورون

Pertanyaan :

a).Sehubungan dengan profesinya sebagai guru yang menggambarkan semua bidang studi termasuk melukis (seni lukis). Apakah pekerjaan guru tersebut tergolong dosa?

b).Jika mengajarkan melukis tergolong pekerjaan dosa, apakah gaji yang diterima termasuk penghasilan yang tidak halal?

Jawaban :

a).Jika berupa gambar manusia, hewan yang sempurna anggotanya (utuh) maka hukumnya haram. Namun jika berbentuk gambar yang tidak utuh atau gambar-gambar yang tidak bernyawa sebagaimana pohon dan lain sebagainya, maka hukumnya diperbolehkan.

b).Hukum gajinya disesuaikan dengan perincian hukum di atas.

Keterangan dari kitab

a).Rowai’ul Bayan :

يَحْرُمُ مِنَ الصُّوَرِ وَالتَّمَاثِيْلِ مَا يَأْتِى:أَوَّلاً: اَلتَّمَاثِيْلُ الْمُجَسَّمَةُ إِذَا كَانَتْ لِذِىْ رُوْحٍ مِنْ إِنْسَانٍ أَوْ حَيَوَانٍ يَحْرُمُ بِاْلإِجْمَاعِ ثَانِيًا: الصُّوْرَةُ الْمُصَوَّرَةُ بِاْليَدِ لِذِىْ رُوْحٍ حَرَامٌ بِاْلاِتِّفَاقِ ثَالِثًا: الصُّوْرَةُ إِذَا كَانَتْ كَامِلَةَ الْخَلْقِ بِحَيْثُ لاَ يَنْقُصُهَا إِلاَّ نَفْخُ الرُّوْحِ حَرَامٌ كَذَلِكَ بِاْلاِتِّفَاقِ رَابِعًا: الصُّوْرَةُ إِذَا كَانَتْ بَارِزَةً تُشْعِرُ بِالتَّعْظِيْمِ وَمُعَلَّقَةً بِحَيْثُ يَرَاهَا الدَّاخِلُ حَرَامٌ أَيْضًا بِلاَ خِلاَفٍ

Artinya: Gambar dan patung yang diharamkan adalah sbb:

1. Patung-patung yang bertubuh, dalam arti yang mempunyai roh (jiwa), hukumnya haram secara muttafaq alaih.
2. Gambar lukisan tangan yang bernyawa. Haram secara ittifaq.
3. Gambar utuh.
4. Gambar nyata (seperti patung manusia atau hewan) yang ada indikasi untuk diagung-agungkan, atau yang digantungkan sekiranya bisa dilihat oleh orang yang masuk. Hukumnya haram juga tanpa ada perbedaan.

b).Sulam Taufiq :

(فَصْلٌ)
وَمِنْ مَعَاصِى اْلبَطْنِ أَكْلُ الرِّبَا وَالْمُكْسِ وَاْلغَصْبِ وَالسَّرِقَةِ وَكُلُّ مَأْخُوْذٍ بِمُعَامَلَةٍ حَرَّمَهَا الشَّرْعُ اهـ


Komentar

Postingan Populer