Kaca mata dan Masker

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya ingin bertanya terkait hukum wanita ihram yang menggunakan masker atau kacamata. Apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak? Mohon penjelasannya, terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Admin- Wa’alaikumsalam Wb. Wb.

Menurut keterangan yang disampaikan Kementrian Agama RI, musim haji tahun 2019 ini bersamaan dengan cuaca ektrem di Arab Saudi. Untuk menghadapi cuaca ekstrem tersebut, banyak dijumpai pada jamaah haji Indonesia yang membawa peralatan atau aksesoris tambahan, seperti sandal jepit, kantong plastik, kacamata, bahkan masker.

Untuk sendal jepit tambahan dan kantong plastik tidak ada kaitannya dengan keabsahan ihram. Namun apabila kacamata dan masker ada potensi menutup sebagian wajah yang mana hal tersebut dilarang bagi wanita selama proses Ihram. Sehingga dalam penggunaan kacamata ini, Syekh Abdurrahman Al-Jaziri berkata: .

وَيَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ اَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا وَيَدَيْهَا وَهِيَ مُحْرِمَةٌ اِذَا قَصَدَتِ السَّتْرَ عَنِ الْأَجَانِبِ بِشَرْطِ اَنْ تُسَدِّلَ عَلَى وَجْهِهَا سَاتِرًا لَا يَمُسُّ وَجْهَهَا عِنْدَالْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ

“Diperbolehkan bagi wanita untuk menutupi wajah dan kedua telapak tangannya ketika ia sedang berihram apabila bertujuan untuk menutupi dari pandangan lelaki lain. Dengan syarat penutupnya terurai sehingga tidak menempel secara langsung pada wajah. Ini adalah pendapat ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah.”[1]

Menanggapi kasus penggunaan masker, syekh Muhammad As-Syatiri menjelaskan:

وَيَجُوْزُ لَهَا لُبْسُ النَّظَّارَةِ وَالْاِمَامُ الشّافِعِيًّ شَدَّدَ عَلَيْهَا وَيُلْزِمُهَا بِالْفِدْيَةِ اِذَا سَتَرَتْ وَجْهَهَا خَوْفًا مِنَ الْفِتْنَةِ لَكِنْ يُحْمِلُهَا قَوْلُ الْاِمَامِ اَحْمَدَ بِعَدَمِ الْفِدْيَةِ

“Diperbolehkan bagi wanita untuk memakai kacamata. Dan Imam Syafi’i menekankan hal tersebut dan mewajibkan membayar fidyah pada perempuan yang menutup wajahnya karena khawatir adanya fitnah. Namun pendapat Imam Ahmad (pendiri madzhab Hanbali) mengarahkan bahwa tidak ada keharusan membayar fidyah.”[2]

Kesimpulannya, bagi wanita memakai kacamata hukumnya boleh, sebab tidak melekat secara langsung pada wajah. Adapaun penggunaan masker tidak diperbolehkan kecuali ada kebutuhan (hajat) dan tetap mewajibkan membayar fidyah menurut ulama Syafi’iyyah, sedangkan menurut ulama Hanabilah tidak wajib membayar fidyah. []WaAllahu a’lam

[1] Abdurrahman bin Muhammad Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, vol. I hlm. 583
[2] Al-Habib Muhammad bin Muhammad bin Umar As-Syatiri, Syarh Al-Yaqut An-Nafis, hlm. 340.

https://lirboyo.net/hukum-masker-dan-kacamata-bagi-ihram-wanita/


Komentar

Postingan Populer