Pembagian Warisan Sama Rata

3921. BOLEHKAH PEMBAGIAN HARTA WARISAN SAMA RATA ANTARA LAKI-LAKI DAN WANITA ?

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum. Bagaimana hukumnya kalau warisan dibagi rata antara laki-laki dan perempuan, tapi sebelumnya sudah dimusyawarahkan dan disetujui oleh ahli waris. Tolong penjelasannya... [ Hasim Badrusalam ].

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam, bila semua ahli warisnya tidak ada yang mahjur 'alaih dan semua rela maka sah pembagian warisan dengan dibagi rata bila semua ahli waris tersebut mengetahui bagiannya masing sebelum dibagi rata :

الشرواني ١٠/٢٠٨
.وإن وقعت على خلاف الشرع بغير تراض بل بقهر أو حكم حاكم فباطلة إفرازا أو تعديلا أو ردا لأنها مهقور عليها___و إن وقعت بتراضيهم ولم يكن فيهما محجور مع علمهما بالحكم لكن إختارا خلافه صحت في غير الربوي مطلقا و فيه إن كانت القسمة إفرازا لأن الربا إنما يتصور جريانه في العقود دون غيرها كما في التحفة وإن كان ثم محجور فإن حصل له جميع حقه صحت وإلا فلا.

بغية المسترشدين : ص : ٢٨١ : قول المتن أشترط الرضا الخ وظاهر أنه لا بد أن يعلم كل منهما ما صار إليه قبل رضاه.

Pola di masarakat kita ( Indonesia ) berbeda, di arab memang seorang laki-laki dituntut penuh menopang kebutuhan keluarga, sedangkan kita, kadang seorang suami ikut istri, kadang istri ikut suami, dan yang terjadi kebanyakan hukum bagi rata untuk harta milik orang tua, jadi tidak tepat disebut warisan, tapi hibbah, karena kebanyakan sudah dibagi-bagi sebelum orang tua meninggal.

Memang Allah menuntut setiap orang yang beriman untuk menerima semua aturan Allah dan Rasul-Nya dan mengedepankannya dari yang lainnya sebagai bentuk ketaatan kepada-Nya. Dan barangsiapa yang membantah atau tidak menerimanya sesungguhnya orang itu telah berbuat maksiat terhadap Allah dan Rasul-Nya, sebagaiman firman-Nya :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا

Artinya : “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab : 36)

Tentang hukum waris ini, Allah swt banyak membicarakannya di dalam Al Qur’an, di antaranya :

يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ

Artinya : “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.” (QS. An Nisaa : 11).

Hikmah dari bagian ahli waris laki-laki lebih banyak dari perempuan di antaranya adalah karena laki-laki punya beban tanggung-jawab menafkahi keluarga sedangkan perempuan tidak diwajibkan beban tersebut. Laki-laki punya beban kerja yang tidak mampu dilakukan perempuan seperti membajak sawah berperang dll.. Lengkapnya lihat di HIKMATUTTASYRI' WA FALSAFATUHU Juz 2 hal 264 cet Darul Fikr.

Adapun terkait dengan hibah maka hendaklah dibagi secara rata kepada seluruh anak-anaknya, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Namun dibolehkan melebihkan bagian seorang anak tertentu dari anak-anak yang lainnya manakala memang hal itu diperlukan, seperti : untuk biaya pengobatannya, melunasi utang-utangnya, karena anaknya banyak, bekal pendidikannya atau yang lainnya, sebagaimana riwayat dari Ahmad (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 4014).


Komentar

Postingan Populer